Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat merupakan perangkat daerah yang berperan strategis dalam menjaga keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan dari ancaman kebakaran serta kondisi kedaruratan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, dinas ini mengedepankan kecepatan, ketanggapan, dan profesionalisme dalam pelayanan, baik secara preventif maupun responsif.

Sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat dirancang untuk menjawab tantangan wilayah yang luas, beragam kondisi geografis, serta meningkatnya kompleksitas risiko kebakaran dan bencana.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebakaran dan penyelamatan, serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ini mencakup pencegahan, pengendalian, penanggulangan kebakaran, edukasi keselamatan masyarakat, serta evakuasi dan penyelamatan dalam berbagai keadaan darurat.


Fungsi Pokok

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Damkar Kabupaten Lahat memiliki sejumlah fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.
    Meliputi penyusunan peraturan, pedoman teknis, serta strategi pelaksanaan kegiatan pemadaman, pencegahan, dan penyelamatan berbasis wilayah dan kebutuhan masyarakat.

  2. Penyelenggaraan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa serta harta benda.
    Bertugas merespon setiap kejadian kebakaran secara cepat dan tepat, baik di lingkungan permukiman, fasilitas umum, bangunan pemerintah, pasar, maupun lahan terbuka.

  3. Pelaksanaan kegiatan penyelamatan dalam situasi darurat non-kebakaran.
    Termasuk penyelamatan korban kecelakaan lalu lintas, bencana alam (banjir, longsor), evakuasi hewan berbahaya, serta penanganan kebocoran gas atau bahan kimia.

  4. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
    Melaksanakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), simulasi evakuasi, serta kampanye keselamatan kebakaran di sekolah, kantor, pasar, dan lingkungan pemukiman.

  5. Inspeksi dan pengawasan sistem proteksi kebakaran.
    Melakukan pemeriksaan terhadap sistem keselamatan bangunan seperti hydrant, alarm kebakaran, jalur evakuasi, serta memberikan rekomendasi atau sertifikat kelayakan.

  6. Pengelolaan sarana, prasarana, dan perlengkapan operasional.
    Memastikan armada mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), peralatan teknis, dan pos siaga dalam kondisi prima dan siap digunakan kapan saja.

  7. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    Memberikan pelatihan teknis, pendidikan kedaruratan, dan pembinaan berkelanjutan bagi personel Damkar agar memiliki keterampilan dan profesionalisme tinggi.

  8. Penyediaan layanan pengaduan dan tanggap darurat 24 jam.
    Memberikan akses cepat kepada masyarakat melalui posko siaga dan call center agar penanganan dapat segera dilakukan saat terjadi kebakaran atau kondisi darurat lainnya.

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat berkomitmen menjadi garda terdepan dalam perlindungan keselamatan warga. Melalui pelayanan yang cepat, tanggap, dan berbasis keselamatan masyarakat, Damkar Lahat siap menciptakan lingkungan yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran dan bencana lainnya.