Unit Kerja

Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lahat merupakan lembaga teknis yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, Dinas Damkar Kabupaten Lahat membentuk struktur unit kerja yang tersusun secara sistematis, fungsional, dan terintegrasi.

Struktur unit kerja ini tidak hanya mencerminkan pembagian tugas yang efisien, tetapi juga menjadi dasar dalam menciptakan pelayanan yang cepat, profesional, dan tepat sasaran kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lahat.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan, strategi, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh program dan kegiatan. Kepala Dinas juga menjadi penghubung antara dinas dengan Bupati, Sekretariat Daerah, serta instansi terkait lainnya.

2. Sekretariat

Sekretariat merupakan unsur pelayanan administratif yang membantu kelancaran kegiatan dinas secara keseluruhan. Terdiri dari tiga subbagian:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    Bertanggung jawab mengelola surat menyurat, arsip, tata usaha, serta kepegawaian dan kebutuhan operasional kantor.

  • Subbagian Keuangan
    Bertugas menyusun anggaran, mengelola realisasi belanja, serta membuat laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
    Menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dinas.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Bidang ini merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Bertugas menangani kebakaran, penyelamatan jiwa, serta situasi darurat lainnya. Terdiri dari dua seksi:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
    Melaksanakan tugas pemadaman kebakaran di permukiman, bangunan publik, pasar, dan hutan. Termasuk juga dalam kegiatan penyelamatan korban kecelakaan, bencana, dan evakuasi berisiko tinggi.

  • Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
    Mengelola dan memastikan kesiapan armada, alat pelindung diri (APD), dan seluruh perlengkapan teknis operasional agar selalu siap digunakan.

4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Bidang ini menjalankan fungsi preventif dan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan pengawasan. Terdiri dari:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi
    Menyelenggarakan pelatihan penggunaan APAR, simulasi kebakaran, dan penyuluhan keselamatan di sekolah, kantor, pasar, dan lingkungan permukiman.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
    Melakukan pemeriksaan sistem keselamatan kebakaran di gedung-gedung dan tempat usaha, serta memberikan rekomendasi teknis untuk peningkatan standar keselamatan.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Untuk mempercepat waktu tanggap dan menjangkau wilayah terpencil, Damkar Kabupaten Lahat membentuk beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan-kecamatan strategis. UPTD berfungsi sebagai pos pemadam kebakaran yang menangani kejadian darurat di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi langsung dengan dinas pusat.

Dengan struktur unit kerja yang fungsional dan tersebar, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, terarah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Setiap unit kerja memiliki peran yang saling melengkapi demi terwujudnya Kabupaten Lahat yang aman, tangguh, dan siaga terhadap kebakaran serta bencana lainnya.